Tugas 2 Etika & Profesionalisme TSI

1.  Jelaskan apa yang menjadi alasan peyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi sehingga ada orang atau pihak lain menjadi terganggu!

 motif/modus penyalahgunaan pemanfaatan teknologi informasi sehingga muncul gangguan atau kerugian dari pihak yang memanfaatkan teknologi informasi dikarenakan karena Keamanan merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan dalam pengoperasian sistem informasi, yang dimaksudkan untuk mencegah ancaman terhadap sistem serta untuk mendeteksi dan membetulkan akibat segala kerusakan sistem.

Ancaman terhadap sistem informasi dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu ancaman aktif dan ancaman pasif.

a) Ancaman aktif, mencakup:

     • Kecurangan
     • kejahatan terhadap computer

b) Ancaman pasif, mencakup:

     • kegagalan system
     • kesalahan manusia
     • bencana alam.

Saat ini ancaman tertinggi pada tehnologi sistim informasi adalah penyalahgunaan tehnologi tersebut pada kriminalitas atau cyber crime, misalnya:

Unauthorized Access to Computer System and Service:

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam sistem jaringan komputer tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet.

Illegal Contents

Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

Data Forgery

Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

Cyber Espionage

Kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer).

Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

Offense against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

Infringements of Privacy


Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

2.  Bagaimana cara menanggulangi gangguan-gangguan yang muncul karena penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi? Jelaskan!
 

Menurut saya, cara mengurangi penyalahgunaan layanan telematika yaitu sebagai berikut:

a. Pembatasan Konten yang dapat di akses oleh pengguna

- Peranan pemerintah dalam hal pembatasan konten-konten yang diperbolehkan beredar di kalangan masyarakat melalui fasilitas telematika. Hal ini merupakan bagian dari pemerintah dimana dengan adanya kebijakan pembatasan konten dewasa maupun konten yang bersifat SARA supaya setiap konten yang diakses oleh masyarakat adalah konten yang positif dan bermanfaat.

b. Peningkatan Pengawasan Konten Layanan Telematika

- Pentingnya peranan orang tua bagi anak-anaknya untuk terus mendampingi anak mereka saat menggunakan internet. Dengan adanya fasilitas layanan telematika seperti internet yang mudah diakses melalui smartphone membuat anak-anak menyalahgunakan perangkatnya untuk bermain dalam waktu yang lama dan mengakses konten – konten dewasa. Peranan orangtua bisa dengan mendampingi anak.

c. Peningkatan Security Konten Layanan

Salah satu metode yang digunakan untuk mengamankan layanan telematika adalah metode kriptografi. Kriptografi digunakan untuk mencegah orang yang tidak berhak untuk memasuki komunikasi, sehingga kerahasiaan data dapat dilindungi. Secara garis besar, kriptografi adalah cabang dari ilmu matematika yang memiliki banyak fungsi dalam pengamanan data. Kriptografi itu sendiri terdiri dari dua proses utama yakni proses enkripsi dan proses deskripsi. Proses enkripsi adalah proses yang mengubah plaintext menjadi chipertext ( dengan menggunakan kunci tertentu ) sehingga isi informasi pada pesan tersebut sukar dimengerti.

d. Pendidikan Konten Layanan Telematika

- Kesadaran diri sendiri untuk membatasi diri dan menghindari diri dari hal-hal yang di luar batas atau yang menyalahi aturan.
- Diberikannya penyuluhan sedini mungkin tentang penggunaan telematika secara bijak.
- Membuat komunitas yang dapat menciptakan kreativitas dan ide baru supaya anak-anak muda dapat menuangkan pemikiran positif nya dalam menghadapi perkembangan teknologi

3. Sebutkan salah satu kasus yang terjadi berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi, beri tanggapan akan hal tersebut!

Penyalahgunaan sistem informasi awamnya lebih di kenal dengan teknologi jaringan berbasis web, nah berikut contoh kasus yang terjadi dari penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi.
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, Seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain- domain dengan nama mirip http://www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain http://www.klik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com, dan klikbac.com.Isi situs-situs plesetan ini nyaris sama. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat diketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, (http://www.webmaster.or.id) membuat situs plesetan tersebut bertujuan agar publik berhati- hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs (typo site), bukan untuk mengeruk keuntungan.

Dari kasus tersebut dapat di simpulkan bahayanya Typo (salah ketik.red) yang mengakibatkan diketahuinya data pribadi kita yang berkaitan dengan financial. bila kasus tersebut di lakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, maka sudah bisa di pastikan data diri mereka yang terjebak dalam situs tersebut sudah tidak lagi aman.

Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar